PENGEMBANGAN PARIWISATA MELALUI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( Studi pada Industri Pariwisata Selecta dan Masyarakat Desa Tulung Rejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu)
Oleh
Henki Wibowo
Magester Sosiologi
A. Pendahuluan
Dari sebuah pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah baik itu pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang, dan termasuk juga pembangunan pariwisata melalui kemitraan yang diprogamkan oleh pemerintah, namun pelaksanaan kebijakan pembangunan oleh pemerintah dengan masyarakat maupun swasta, akan tetapi pengertian masyarakat dinilai bukanlah masyarakat luas seara otomatis dapat mengakses, karena dalam hal ini tentu ada katup-katup yang mengatur secara formal. memang masyarakat mulai ditempatkan pada posisi sebagai subjek pembangunan, akan tetapi dalam hal ini masih bersifat selektif. Masyarakat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan utama masih sangat terbatas jumlahnya. Maka dari sinilah tidak ditemui asas kemitraan yang ideal dalam pengembangan pembanguann yang berbasis kemitraan seperti yang diungkapkan oleh Ambar dalam bukunya (2004:99) yang berjudul ”Kemitraan dan Model-model Pemberdayaan” Secara umum masyarakat diberikan dalam bentuk partisipasi baik pada level formulasi, implementasi, monitoring, maupun evaluasi. Tinggi rendahnya partisipasi yang diberikan akan berdasarkan tingkat keberdayaan yang dimiliki oleh masyarakat, dan kemampuan pemahaman pada setiap level dalam proses kebijakan publik.
Bertolak dari kondisi demikian ini, maka bagian dalam proses pemberdayaan dibidang pengambilan keputusan , pemerintah sebaiknya memberikan fasilitas sistem edukasi masyarakat, dengan cara. 1) Memberikan ruang yang lebar kepada masyarakat untuk menyampaikan ide, masukan, kritik, rasa keberatan, permintaan dan lain-lain. tanpa dibebani sanksi dan ancaman. 2) Memberikan informasi secara transparan dan aksibel kepada masyarakat, yang menyangkut berbagai aspek pembangunan lokal maupun nasional. 3) Pelibatan masyarakat dalam formasi kebijakan dengan melihat profesionalisme, kopetensi di samping nilai kepentingan masyarakat terhadap progam pemberdayaan. Dalam kegiatan industri pariwisata memang sangat tidak mungkin melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat yang dalam hal ini sebagai titik vital dalam sebuah kemajuan pariwisata, dan dalam perkembangannya masyarakat perlu dilakukan pemberdayaan dalam pengembangan sebuah pariwisata, karena pariwisata sendiri merupakan tampat tujuan masyarakat yang ingin menikmati apa yang disjika pihak pariwisata untuk pengunjung.
Pariwisata tidak saja dilihat sebagai kegiatan pemanfaatan waktu luang (leisure time activities) atau ekspose kesenian dan kebudayaan tradisional atau keindahan alam. Namun, pariwisata adalah suatu kegiatan ekonomi atau industri yang berskala nasional, internasional dan bahkan global. Sebagaimana kegiatan ekonomi global pada umumnya, pariwisata juga melibatkan mobilitas kapital, tenaga kerja dan budaya (cultural, labor and capital mobility) lintas batas negara. Sebagai gerakan investasi yang sedang mencari tempat menembus lintas bangsa dan negara, maka mobilitas modal tersebut akan selalu berhubungan dan saling berpengaruh dengan negara. Dalam hubungan ini, negara tidak saja berperan sebagai pembuat aturan main untuk para pelaku industri pariwisata dari dalam maupun luar negeri, akan tetapi negara juga sekaligus menjadi salah satu pemain dalam industri tersebut yang juga berkepentingan memperoleh nilai keuntungan dalam pembangunan industri pariwisata.
Pariwisata merupakan industri yang berperan terhadap kegiatan ekonomi sangatlah besar (Hendrie,2000: 1). Di tingkat dunia, pertumbuhan industri pariwisata nampak dari kenaikan rata-rata sebesar 3.7% pertahun, diperkirakan pada tahun yang akan datang terdapat 657 juta orang wisatawan yang akan terlibat dalam perjalanan pariwisata di dunia. (Hawkins dan Theobald, 1994). Menurut World Travel and Tourism Council (WTTC), pariwisata sekarang merupakan ”Industri” terbesar di dunia, sektor ini melibatkan penerimaan US$ 455 milyar di seluruh dunia. Apabila kondisi stabil, maka pada tahun 2010 mendatang jumlah kunjungan wisata diperkirakan akan mencapai 937 juta. Prediksi ini mungkin sekali tercapai karena Resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa yang menyatakan bahwa pariwisata : As a basic and desirable human activity deserving the prise and encouragement of all peoples and governments (UNDP-KMNLH, 2000). Pertumbuhan pariwisata dunia nampak dari trend yang terus berkembang sejak tahun 1995 sampai 2005 (WTO; 2005).
Dalam tabel berikut dapat dilihat kunjungan wisatawan asing di negara-negara Timur Tengah dan Indonesia mulai tahun 1980, 1990 dan 2000
Tabel 1
Kunjungan Wisatawan asing di Negara Timur Tengah dan Indonesia
(dalam ribu)
| Negara | 1980 | 1990 | 2000 |
| Indonesia | 1.122 | 2.177 | 5.064 |
| Mesir | 1.253 | 2.112 | 5.116 |
| Israel | 1.116 | 1.063 | 2.400 |
| Jordan | 393 | 437 | 1.427 |
| Maroko | 1.425 | 4.162 | 4.113 |
| Syiria | ---- | 562 | 916 |
| Tunisia | 1.602 | 3.224 | 9.587 |
| Turki | 920 | 4.799 | 3.027 |
| Dubai | 300 | 717 | 3.027 |
| Total Indo-Tim Teng | 8.131 | 19.253 | 36.707 |
| Total dunia | 287.781 | 457.306 | 698.793 |
| Rasio Indo-Timteng dan dunia | 2.8 % | 4.2% | 5.3% |
Catatan : Data diolah dari Statistik World Tourism Organization, 2005 dan Biro
Pusat Statistik 2005 (khusus untuk data Indonesia)
Sebagai perbandingan di Negara Asia Tenggara, kunjungan wisatawan ke Negara Singapura telah mencapai 9.7 juta orang pada tahun 2006. Angka tersebut menunjukkan peningkatan 9% dari tahun 2005. Dari jumlah itu, wisatawan berasal dari beberapa Negara diantaranya 5 negara terbesar adalah: Indonesia (1,921,000), China (1,037,000), Australia (692,000), India (659,000) dan Malaysia (634,000). Ke lima Negara tersebut mencapai 51% wisatawan yang berkunjung di Singapura pada tahun 2006.
Dari tabel dan keadaan di Singapura tersebut di atas dapat dilihat adanya kecenderungan peningkatan yang tinggi kunjungan wisatawan dari tahun ke tahun. Kondisi ini memberikan keyakinan pada pemerintah masing-masing negara untuk menjadikan pariwisata sebagai alternatif penting bagi penerimaan negara.. Walaupun Indonesia dan negara-negara Timur Tengah masih menjadi negara-negara dengan industri pariwisata kecil di dunia, namun trend perkembangan pariwisata ini sangat potensial untuk diharapkan menjadi sumber penerimaan negara.
Bagi Indonesia, industri pariwisata mulai dirasa penting ketika penerimaan negara dari minyak bumi mulai menurun, Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk dilakukan alternatif pengganti penerimaan non migas. Pada tahun 1990, belum ada anggaran khusus dalam APBN untuk kegiatan pariwisata tetapi sektor ini telah menyumbang penerimaan Negara secara berarti. Pada tahun 1990, tercatat sekitar 2 juta wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia dengan total pengeluaran US$ 2 milyar, pada tahun 1996 jumlahnya menjadi 2.5 kali lipat atau sekitar 5 juta wisatawan dengan total pengeluaran US$ 6 milyar (UNDP-KMNLH, 2000).
Apabila kita melihat beberapa aspek yang ditimbulkan oleh adanya pariwisata tersebut adalah salah satunya meningkatkan taraf hidup masyarakat ke yang lebih baik. Menciptakan pemberdayaan masyarakt merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta maupun masyarakat melaui mekanisme kemitraan yang serasi selaras dan seimbang, sehingga dari pola yang diterpakan itu nantinya akan muncul beberapa faktor positif antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam proses pengembangan pariwisata sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat sekitar.
Sesunggunhnya sejak pemerintahan Orde Baru upanya peningkatan kemampuan masyarakat juga dilakukan, namun tidak sepunuhnya memiliki kontribusi dalam pemberdayaan, karena belum terjalinnya kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam hal ini kerja sama yang hampir tidak tersentuh oleh pemerintah atau swasta adalah masyarakat, karena masyarakat dipandang sebagai kelompok konsemen dari hal-hal yang disajikan oleh pemerintah maupun swasta dengan dibangunnya sebuah industri pariwisata. Masyarakat diapandang sebagai salah satu unsur penggerak pariwisata namun tidak dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan pariwisata dan bahkan masyarakat sebagai korban dari adanya industri pariwisata tersebut
Seperti yang dikemukanan oleh Sulistiyani dalam buku Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan (2004:96). Peran pemerintah pada umumnya berada pada posisi fasilitas terhadap jalannya proses pemberdayaan masyarakat dengan baik. Fasilitas tersebut dapat berupa kebijakan politik, kebijakan umum, kebijakan sektoral/departemantal, maupun batasan-batasan normatif lainya disamping itu fasilitas dapat berupa tenaga ahli, pendanaan, penyedian teknologi dan tenaga terampil. Disamping peran pemerintah, hendaknya swasta juga dilibatkan dalam kemitraan ini. Peran swasta biasanya pada segi oprasionalisasi atau implementasi kebijakan, kontribusi tenaga ahli, tenaga terampil maupun sumbangan dana, alat atau teknologi. sedangkan peran masyarakat pada umumnya disampaikan dalam bentuk partisipasi non mobilisasi.
Begitu juga di wilayah lain di Indonesia yang mempunyai potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata unggulan Jawa Timur yaitu seperti di daerah Kota Batu, kota yang termasuk dalam wilayah Malang Raya sangat banyak memiliki objek wisiata yang perlu dikembangkan guna menambah PAD kota Batu dan juga memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat sekitar, wisata itu seperti, wisata alam, wisata belanja, wisata kuliner, wisata budaya, wisata buatan, dan juga fasilitas penunjang lainya seperti Restouran, hotel dan lain sebagainya. Namaun masih banyak objek wisata yang belum dikelolah dengan baik di Malang Raya, dengan demikian dalam pengelolahaanya peran masyarakat masih kurang terlibat dalam pengembangan industri pariwaisata maupun kebijakan-kebijakanya. Namun dari sekian banyak fasilitas yang bergerak dalam bidang jasa seperti Hotel, wisata dan lain sebagainya merupakan hasil kelolah dari pemerintah dan swasta tanpa ada mitra dengan masyarakat didalamnya melainkan hanya pengusaha dan pemerintah. Kalau kita melihat potensi-potensi yang ada di wilayah Kota Batu sangat banyak memiliki potensi yang dapat dikembangkan dan apabila dalam perkembangannya pemerintah maupun swasta selalu melibatkan masyarakat tentu saja akan lebih baik keadaan perekonomianya, masyarakat tidak hanya sebagai konsumen dari apa yang disajikan oleh pemerintah maupun swasta melainkan pengambilan kebijakan dalam pengembanganya akan selalu melibatkan masyarakat.
Dari sebuat fenomena yang ada di PT. Selecta yang merupakan industri pariwisata dan dikelola berdasarkan unsur-unsur kekeluargaan lebih mengutamakan hubungan sosial dari pada hubungan kerja yang bersifat hierarkis, PT. Selecta yang di kelola berdasarkan kekeluargaan juga memiliki modal sosial yang dapat dikembangkan demi kemajuan perusahaan dan modal sosial yang dimiliki oleh PT. Selecta yaitu berupa hubungan-hubungan seperti kerjasama dan kebersamaan, jadi meskipun secara struktural masih terdapat perbedaan status dan peran didalamnya. Dalam bekerja karyawan yang ada di PT. Selecta lebih mengedepankan kerjasama dan kebersamaan dari pada sifat individual mereka, ini semua karena pimpinan menanamkan faham bahwa perusahaan yang mereka kelola bukan milik pimpinan tetapi juga milik karyawan dan masyarakat sekitar.
Dengan adanya hubungan kekeluargaan membuat karyawan lebih produktif dalam bekerja dan dengan produktifnya karyawan maka pendapatan perusahaan juga ikut meningkat. PT selecta juga merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa yang dikelolah dengan cara kemitraan antara masyarakat, swastya dan pemerintah, sehingga dalam pembangunannya selalu melibatkan masyarakat sekitar termasuk menjadikan sebagian masyarakat sekitar masuk dalam struktur kepengurusan atau kariawan PT. Selecta, dan selalu melibatkan masyarakat dalam hal kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan pembangunan pariwisata karena PT. Selecta berawal dari keinginan masyarakat untuk lebih mengembangkan kawasan wisata peninggalan belanda di era kolonialisme. Sehingga dalam pengembangannya Industri pariwisata selekta selalu melibatkan masyarakat sekitar untuk di perdayakan mengelolah industri pariwisata selecta.
B. Kajian Pustaka dan Teori
1. Dasar Pemikiran Kemitraaan (Partnership)
Dasar Pemikiran Kemitraan (partnership) pada dasarnya berada dalam argumen tentang peran dan posisi negara dalam relasi (hubungan) negara (State) dan masyarakat (Society). Penjelasan terhadap hubungan (Relasi) ini adalah pembicaraan paling klasik dalam pengetahuan Ilmu Sosial. Hal ini jelas terlihat karena konsep ini telah dibicarakan sejak tahun 1800-an (Hintze dalam Peirson, 1996; 64). Paling tidak ada 3 pemikiran yang telah menjelaskan, yaitu:
a. Perspektif Pasar (market system) yang dapat ditelusuri dalam teori ekonomi klasik dari Adam Smith (1723-1790) sampai New public Management dalam karya David Osborne (1992). Dalam perspektif ini bermula dari pemisahan tegas atau tidak ada hubungan sama sekali antara negara dengan masyarakat (baik dalam bentuk privat maupun komunitas) sampai pandangan yang mengarahkan pelibatan negara dalam urusan pasar yang dikemukakan Keyness (1883-1946, dalam Staniland, 1985, 16-18) dan perubahan manajemen negara untuk beroperasi seperti perusahaan privat.
b. Perspektif Demokrasi yang dapat ditelusuri dalam teori Democratic Administration sejak Max Weber ( Ostrom, 1973) sampai New Public Services dalam karya Denhardt and Denhardt (2003).
Selanjutnya secara ringkas ketiga dasar pemikiran tersebut akan diuraikan sebagaimana berikut:
Dalam perspektif pasar, mengalami perubahan dari pemikiran Adam Smith (1723-1790) yang secara tegas menentukan peran pasar sebagai mekanisme peningkatan kesejahteraan masyarakat dan negara. Dalam keyakinan ini, negara tidak diharapkan untuk melakukan intervensi dalam kegiatan pasar. Masuknya negara hanya akan membebani efesiensi dan efektivitas mekanisme pasar. Selanjutnya pemikiran Liberalisme pasar ini, disempurnakan oleh Keyness (1883-1946) yang meyakini bahwa intervensi negara diperlukan untuk mengendalikan pasar yang tidak berfungsi dengan baik karena persaingan pelaku usaha yang tidak seimbang (kegagalan pasar),(lihat perdebatan ini dalam Staniland, 1985). Konsepsi Keynes ini membenarkan keikutsertaan negara dalam urusan pasar atau usaha.
Implikasi dari perubahan kondisi tersebut adalah berkembangnya teori Governance dan New Public Management dalam administrasi publik yang mendorong tata pengelolaan dengan memperhatikan prinsip manajemen yang efektif dan efesiensi.
Di antara kontribusi paling penting terhadap kemungkinan literatur governance adalah karya dari Laurence E. Lynn, Jr. Caroll dan Carolyn. Mereka menyatakan bahwa governance adalah sebuah konsep yang mempunyai potensial untuk menyatukan manajemen publik dan literatur kebijakan publik, didasarkan pada sasaran eksplanatif dan menyoroti kontribusi kritis dari bodi penelitian besar. Lynn et. al. (2000) menyatakan bahwa pertanyaan dasar dari seluruh penelitian yang berhubungan dengan governance adalah “Bagaimanakah rezim, agensi, program dan aktivitas sektor publik dapat diorganisasi dan dikelola untuk mencapai tujuan publik”.
Lynn et. al. (2000) menyatakan bahwa studi governance mempunyai dua pendahuluan intelektual utama. Pertama adalah institusionalisme, yang menegaskan bahwa susunan struktural membentuk perilaku di dalam organisasi, menentukan kinerja sebuah organisasi, dan struktur hubungannya dengan aktor eksternal. Kedua adalah studi jaringan, literatur penelitian tentang jaringan menekankan pada peranan bermacam-macam aktor dalam negosiasi jaringan, implementasi dan menyampaikan” (Otoole 1993). Hal senada dikemukakan Peter dan Pierre (1998) menyampaikan empat elemen dasar yang mengkarakteristikkan pembahasan governance : (1) Dominansi jaringan. Governance didominasi oleh kumpulan aktor yang mempunyai pengaruh terhadap apa dan bagaimana barang dan jasa publik diproduksi. (2) kapasitas pemerintah untuk melakukan kontrol langsung menurun. Walaupun pemerintah tidak lagi melakukan kontrol sentralisasi terhadap kebijakan publik, mereka masih mempunyai kekuasaan untuk mempengaruhinya. (3) Campuran dari sumberdaya publik dan swasta. Aktor publik dan swasta masing-masing memperoleh sumberdaya yang tidak dapat mereka akses secara independen. (4) menggunakan bermacam-macam instrumen. Ini berarti meningkatkan kerelaan untuk mengembangkan dan menggunakan metode tradisional dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan publik.
Implementasi dari teori Governance dan NMP muncul dalam buku Osborne dan Tead Gabler (1992) tentang Reinventing Government, yang menekankan 10 prinsip dalam mereformasi birorkasi yang bercirikan kinerja organisasi privat (walaupun sekarang sudah berkembang new public services yang tidak menghendaki rakyat sepenuhnya dilihat sebagai pelanggan).
Dalam pengertian Osborne, perubahan yang dilakukan pemerintah adalah “Transformasi sistem dan organisasi pemerintahan secara fundamental guna menciptakan peningkatan dramatis dalam efektivitas; dan kemampuan mereka untuk melakukan inovasi. Transformasi ini dicapai dengan mengubah tujuan, sistem insentif, pertanggung jawaban, struktur, kekuasaan, dan budaya system dan organisasi pemerintah”. Perubahan fundamental yang dimaksud Osborne di gambarkan dengan perubahan sifat bawaan (genetik) dari birokrasi dengan menulis kembali rumusan DNA dengan menerapkan 5 (lima) strategi yaitu:
1. Strategi inti
2. Strategi Konsekwensi
3. Strategi pelanggan
4. Strategi kontrol
5. Strategi Budaya
Berbasis pada perubahan pandangan tentang kedudukan dan peran pemerintah sebagaimana dikemukakan oleh Teori Governance dan New Public Management, maka menjadi suatu keniscayaan bagi pemerintah untuk membangun kebutuhan dan kepentingan pemerintah untuk membangun administrasi publik dengan pendekatan kemitraan (partnership) dengan publik yang menjadi share dan sekaligus stakeholder dalam pembangunan Negara. Berikut ini digambarkan alur pikir timbulnya teori kemitraan yang merupakan perluasan dari teori Governance dan New Public Management.
Disamping pendekatan pasar, Pertimbangan lain juga perlu diambil dari Pendekatan Konsepsi Demokrasi yang masuk dalam administrasi melalui konsep administrasi demokratik (Democratic Administration). Weber menyebutkan bahwa administrasi demokratik mempunyai beberapa karakterisitk, yaitu: (a) Setiap orang diasumsikan mempunyai kapasitas untuk berpartisipasi dalam melaksanakan urusan publik. Semua warga negara (Citizen), tidak hanya teknokrat, diasumsikan mempunyai keahlian untuk terlibat dalam menentukan apa yang harus dicapai oleh kebijakan dan bagaimana cara mencapainya. (b) Keputusan-keputusan publik yang penting dibuka untuk semua anggota masyarakat dan wakil-wakil mereka yang telah terpilih, (c) Kekuasaan disebarkan secara luas dan tidak dipusatkan kepada satu kekuatan saja, (d) Fungsi administrasi adalah pelayan masyarakat (Public servant) dan bukan urusan elit teknokratik. (Ostorm, 1973, 65-86 dalam Frederickson; 2003; 199-200).
Dalam konsepsi democratic administration diatas, maka relasi antara pemerintah dan masyarakat adalah partisipasi dalam urusan publik yang menjadi tanggung jawab secara bersama antara semua pihak (stakeholder). Dalam batasan ini, menurut Sandel ( dalam Denhardt and Denhardt, 2003; 27) model hubungan antara negara dan warganegara yang tepat berbasis pada gagasan dasar bahwa pemerintah ada untuk menjamin bahwa warga negara dapat membuat pilihan-pilihan hidupnya sesuai dengan kepentingannya sendiri melalui suatu prosedur yang telah tetap (misalnya voting) dan hak-hak individual.
Dalam kerangka teori Demokratik Citizenship (lihat Denhardt and Denhardt, 2003; 27), masyarakat diartikan sebagai warga negara (Citizen). Dalam pengertian ini, warga negara tidak dibatasi sebagai pelaku ekonomi privat atau civil society, namun lebih dibatasi berdasarkan sistem legal, yaitu sebagai warganegara dengan status legal. Oleh karena itu, dalam pengertian luas, warga negara terkait dengan semua masalah yang berhubungan dengan keanggotaan seseorang dalam komunitas politiknya, termasuk isu tentang hak dan tanggang jawabnya. Dengan demikian, kewarganegaraan juga terkait dengan seluruh kapasitas individual untuk mempengaruhi sistem politik, hal ini menyangkut keterlibatan aktif warga negara dalam kehidupan politik.
Pelibatan aktif warga negara, dalam kerangka teori democratic citizenship, mendorong pemerintah untuk memaksimalkan nilai dari partisipasi. Denhardt and Denhardt menyebutkan ada 9 nilai penting dari partisipasi warga negara, yaitu:
Berdasarkan pada konsepsi diatas, Denhardt (2003; 95-96) menyebutkan bahwa kemitraan baru (New Partnership) akan berkembang sebagai hasil dari partisipasi yang besar dari warga Negara (Citizen) kepada implementasi kebijakan pemerintah. Pemerintah memberikan ruang besar pelibatan warga Negara untuk berpartisipasi dengan beberapa alasan:
1. Partisipasi yang besar akan membantu menemukan harapan yang ingin dicapai warga Negara
2. Partisipasi yang besar akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Karena pemerintah akan memiliki sumber daya yang lebih besar, juga informasi dan kreativitas
3. Partisipasi yang besar akan membantu proses implementasi kebijakan
4. Partisipasi yang besar akan meningkatkan kebutuhan warganegara untuk transparansi dan akuntabilitas
5. Partisipasi yang besar akan meningkatkan kepercayaan publik pada pemerintah
6. Partisipasi yang besar akan menumbuhkan masyarakat informasi
7. Partisipasi yang besar akan menciptakan kemungkinan pengembangan kemitraan baru antara pemerintah dan masyarakat
8. Partisipasi yang besar akan menghasilkan publik yang melek informasi
Sejalan dengan pandangan Denhardt and Denhardt, khususnya nomor 7 yang menyatakan bahwa partisipasi dapat mengembangkan kemitraan (partnership), maka Arnstein (1969) dalam teorinya tentang tulisannya tentang The Ladder of Citizen Participation, juga berpendapat bahwa salah satu tingkatan dalam partisipasi warga negara adalah suatu bentuk kemitraan dalam administrasi publik. Menurut Arnstein ada 8 tipe partisipasi warga negara yang dikatagorikan dalam 3 bagian besar, yaitu non partisipasi, tokenism dan citizen power. Partisipasi yang sesungguhnya adalah partisipasi didalam mana warga negara mempunyai keterlibatan dan kekuasaan untuk ikut serta dan diperhitungkan dalam mengambil keputusan. Kemitraan antara pemerintah dan warga negara, baik sebagai pelaku ekonomi privat maupun sebagai kekuatan civil society, muncul dalam partispasi yang didalamnya terdapat citizen power.
Denhardt and Denhardt (2003) mengoperasionalkan basis teori demokrasi citizenship tersebut diatas dalam pendekatan baru administrasi publik yang diberi nama New Public Service. Dalam menggambarkan partisipasi di ranah administrasi publik, Denhardt (2003; 98) mengutip pendapat OECD:
”Partisipasi aktif adalah suatu hubungan yang berdasarkan pada suatu kemitraan (partnership) dengan masyarakat dimana warga negara secara aktif mendefinisikan proses dan isi dari pembuatan kebijakan. Di dalam hal ini ada pengakuan kesamaan kedudukan untuk warga negara dalam menentukan agenda, usulan atas pilihan-pilihan kebijakan dan pembentukan dialog-dialog kebijakan. Walaupun demikian, tanggung jawab akhir dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan tetap berada di tangan pemerintah.”
Dalam kerangka pikir sebagaimana diikuti dari OECD tersebut, Denhardt and Denhardt (2003; 117) menyebutkan bahwa peran pemerintah dan aparatur pemerintah adalah melakukan fasilitasi dan pendorong keterlibatan (partisipasi) warga negara serta membantu untuk meningkatkan kapasitas warga negara. Disini letak tanggung jawab pengelolaan negara berada pada kekuatan kemitraan antara pemerintah dan warga negara.
2. Penelitian Terdahulu
a. Christof Pforr 2006, meneliti tentang kebijakan pariwisata dengan menggunakan pendekatan jaringan kebijakan (Policy Network).
Penelitian Christof membahas tentang dinamika kebijakan pariwisata dengan menggunakan pendekatan jaringan (network). Fokus studi ini untuk menjelaskan pengaruh kompleksitas reputasi, kooperasi dan komunikasi dari berbagai aktor dalam proses formulasi kebijakan (master plan) pembangunan pariwisata. Jejaring aktor yang dimaksud terlibat dalam kegiatan ini adalah keterkaitan antar aktor dari sektor public-privat dan organisasi non profit.
Studi ini dilakukan di Australia dengan memperhatikan proses pengembangan masterplan pembangunan pariwisata yang disebut The Northen Territory Tourism Development Master Plan: A Commitmen to Griwth (TDMP).
Dengan menggunakan analisis jaringan sosial atas dasar perhitungan intensitas dan kepadatan (density) konstelasi relasional dan perhitungan masing-masing aktor untuk mempertimbangkan aktor yang lain, penelitian ini memperhitungkan pengaruh aktor-aktor kunci terhadap formulasi dan pengambilan keputusan kebijakan pembangunan pariwisata. Analisis jaringan ini menganalisis 3 faktor penting, yaitu jaringan pengaruh reputasi, kooperasi aktivitas dan partisipasi dalam pertukaran informasi.
3. Teori Penciptaan Tenaga Kerja
Menurut teori ini dalam kenyataan penerapan dinegara-negara Dunia ketiga telah melahirkan pengangguran. Latar belakang lahirnya pendekatan penciptaan tenaga kerja sebagai revisi atas teori pembangunan pertumbuhan ini adalah hasil dari misi kunjungan dan studi bada PBB international Labour Organization (ILO) kebeberapa negara seperti, Kolombia, Kenya, dan Sri Langk, yang ternyata penerapan teori pembangunan pertumbuhan di negara-negara tersebut selainmencapai pertumbuhan, juga padaa saat yang sama naiknya anghka pengangguran.
Pelaksanaan teori penciptaan tenaga kerja di negara-negara tersebut ditunjukan pada proyek-proyek pengembangan sektor informal, yakni pengembangan pedagang eceran, pedagang kecil, atau pedagang kaki lima, atau pengudaha lemah lainya. Selain itu dilakukan pembinaanpengusaha kerajinantangan dan industri kecildan kerajinan serta melakukan pembinaan manajeman kepada berbagai pengusaha sektor informal lainya (Fakih 2001:62-63)
Dalam sebuah daerah dengan berbagai macam bentuk pariwisata baik itu, wisata alam, buatan, budaya, wisata belanja dan sebagainya merupakan sebuah daerah yang sangat banyak berdampak pada daerah sekitar, yangmana masyarakatnya akan langsung merasakan dampak tersebut diantaranya, lapangan kerja, menciptakan lapangan kerja sektor iformal seperti, pedagang kaki lima, pedagang eceran, restouran, hotel/losmen dan lain sebagainya. Hal ini sama seperti yang dikatakan pada teori penciptaan lapangan kerja yang mana dinegara berkembang sangat banyak pengangguran sehingga pertumbuhan ekonomi sulit untuk didapat, maka dari itu dengan jalan pariwisata dengan sistem kemitraan atau patnersip seperti yang dikemukakan pada teori diatas adalah semua elemen harus bekerja sama membentuk sebuah patnersip guna menyeimbangkan antara kebutuhan dan pendapatan sebuah usaha. Dalam hal ini yang menjadi acuan adalah keterlibatan antara pemerintah, swasta dan masyarakat, ketiga pihak ini mempunyai peran penting demi kemajuan sebuah harapan yang telah dicita-citakan bangsa indonesia. Terutama masyarakat yang mempunyai peran sangat vital masyarakat sebagai subjek dan sekaligus pakaksana harus mempunyai peran seperti dalam pengambilan keputusan, proses manajemen dan lain sebagainya sehingga masyarakat juga bisa merasakan dampak yang ada di sekitar tempat tinggal mereka.
C. Kesimpulan.
Industri pariwisata yang merupakan industri yang mempunyai peran yang sangat sspenting dalam peningkatan dan pengembangan pariwisata, dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat harus memiliki suatu kerja sama atau patnersip yang sangat solid sehingga kerja sama diantara tiga elemen tersebut dapat dijalankan. Industri pariwisata Selecta yang dikelulah oleh sebagaian masyarakat harus ditopang dengan kebijakan pemerintah daerah sepaya apa yang menjadi tujuan utama pengembangan industri pariwisata melalui pemberdayaan masyarakat dapat terlaksana dan meningkatkan tarap hidup masyarakat sekitar pariwisata selcta.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ada pola yang jelas menunjukkan bahwa struktur jaringan sosial mempunyai pengaruh dalam proses formulasi kebijakan pembangunan prariwisata. Aktor-aktor politik dan administrasi, ditemukan, adalah mereka yang mempunyai kekuatan penting dalam formulasi kebijakan. Aktor lain yang ikut berperan adalah asosiasi pariwisata regional. Jaringan aliansi antara kepentingan bisnis dan politik nampaknya paling berpengaruh dalam perumusan kebijakan pembangunan pariwisata. Hasil penelitian ini mendukung studi sebelumnya (Crak, 1990, 1991; Hall 1999; Jenkins 2001; Mc Mill 1991) bahwa ikatan / jejaring bisnis dan pemerintah mendominasi situasi perumusan kebijakan pembangunan pariwisata.
Dengan sistem kemitraan yang diterapkan oleh industri pariwista selecta membuat masyarakat sekitar lebih merasa memiliki pariwisata selecta, karena lapangan pekerjaan dapat mereka rasakan, dapat mengurangi pengangguran, perekonomian dapat meningkat dengan peran serta masyarakat yang selalu dilibatkan dalam kegiatan dan memeberikan ruang yang sangat besar kepada masyarakat untuk menikmati dengan adanya Industri pariwisata selecta. Industri pariwisata selctapun semakin berkembang dengan adanya pemberdayaan masyarakat. Karena memang cikal bakal industri pariwisata selecta didirikan oleh masyarakat sekitar.
DAFTAR PUSTAKA
Eisler, Riane and Montuori Alfonso, 2001. “The Partnership Organization”, Organizational Development Practitioner, vol 33, number 22, in www.partnership.org/index.html00000
Hendrie Adji Kusworo, 2000. “Peningkatan Profesionalitas Pengusaha di Bidang Pariwisata”, Paper Seminar, Solo.
Junianto Damanik dkk, 2005. Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pariwisata, PSP UGM bersama Kementrian Kesra RI, Jakarta
Rachyuningsih Eny dan Kartono Tri, Drajat, 2006. Politik Pariwisata di Timur Tengah dan di Indonesia (Analisis Komparasi Politik Ekspansi Industri Pariwisata di Timur Tengah dan Indonesia), paper, Universtias Brawijaya, Malang.
Supraptini, 2003. “Pengembangan Pola Kemitraan Dalam Peningkatan Sanitasi Pengelolaan Makanan Di Daerah Objek Wisata Bali’, Laporan Penelitian, Udayana, Bali.
Sumber-sumber lain
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 67 Tahun 1996 tentnag Penyelenggaraan Kepariwisataan.
1 komentar:
hehehe henky
Posting Komentar